Beritakotakendari.com – sewa lahan BPKAD bikin geger satu Kota Kendari, Bosku! Di kompleks perkantoran Pemprov Sultra yang biasanya tenang-tenang ji itu, suasana mendadak panas dingin gara-gara perbedaan versi nilai sewa lahan antara BPKAD Sultra dan pengelola Warkop Spot Coffee. Angkanya bukan main: disebut Rp21 juta di satu sisi, Rp6 juta di sisi lain. Aih, ini sudah masuk kategori situasi senam jantung, Sobat Kendari!
Reporter lapangan paling heboh se-Sulawesi Tenggara langsung pantau di sekitar area warkop yang jadi sorotan. Lalu lalang pegawai, suara mesin kopi, dan bisik-bisik pengunjung menyatu jadi satu lautan spekulasi. “Mana yang benar toh?” begitu kira-kira pertanyaan yang berputar di kepala warga Kota Lulo yang lewat.
Sewa Lahan BPKAD Sultra: Kronologi Versi Rp21 Juta vs Rp6 Juta
Dari informasi yang dihimpun, polemik sewa lahan BPKAD ini berawal dari pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di atas lahan itu berdiri Warkop Spot Coffee yang sudah cukup dikenal pegawai dan warga sekitar. Astaga, bukan cuma kopi yang panas, ternyata administrasinya juga panas mi!
Pihak BPKAD Sultra disebut mengungkap angka Rp21 juta sebagai nilai sewa lahan aset. Sementara dari sisi Warkop Spot Coffee beredar versi angka yang jauh lebih kecil, yaitu sekitar Rp6 juta. Jomplang sekali kan, Bosku? Selisihnya bisa buat bayar sewa kios kecil di kawasan padat pengunjung, aih ngeri!
Hingga laporan ini disusun, penjelasan detail dan resmi soal mekanisme penetapan nilai sewa, dasar perhitungan, dan masa kontrak masih jadi rebutan tafsir. Ada yang bilang soal hitungan tahunan, ada yang singgung urusan retribusi, bahkan ada yang kaitkan dengan regulasi pemanfaatan aset daerah. Tenang ji, kita urai pelan-pelan biar warga Kota Lulo paham betul duduk persoalannya.
Baca Juga: Polemik Aset Daerah di Sekitar Kantor Gubernur Kendari
Baca Juga: Sorotan Publik Soal Transparansi Pendapatan Asli Daerah di Kendari
Baca Juga: Update Kebijakan Pemkot Kendari Soal Penataan Warkop dan PKL
Fakta Penting Sewa Lahan BPKAD: Dokumen, Kontrak, dan Regulasi
Sobat Kendari, kalau bicara aset daerah, ini bukan main-main ji. Ada regulasi, ada Perda, ada aturan turunan yang mengikat. Di sinilah letak krusialnya perbedaan angka Rp21 juta vs Rp6 juta dalam kasus sewa lahan BPKAD ini.
Pertama, nilai sewa biasanya mengacu pada penetapan tim appraisal atau ketentuan standar yang berlaku untuk pemanfaatan aset daerah. Kalau BPKAD menyebut angka Rp21 juta, publik tentu bertanya: itu untuk periode berapa lama? Tahunan kah, atau akumulasi beberapa tahun? Sudah termasuk pajak dan retribusi lain kah? Di sinimi yang harus dijelaskan gamblang supaya tidak muncul spekulasi liar.
Kedua, dari sisi pengelola Warkop Spot Coffee, klaim angka Rp6 juta perlu juga dilihat dasar perhitungannya. Apakah itu nilai yang tertuang dalam kwitansi, perjanjian sewa, atau mungkin hanya sebagian dari komponen pembayaran? Tanpa pembukaan dokumen secara transparan, warga cuma bisa teriak dalam hati: “Buka mi semua datanya, biar jelas toh!”
Ketiga, publik berhak tahu apakah sudah ada audit atau pemeriksaan internal terkait pemanfaatan aset di kawasan ini. Kalau sampai ada ketidaksinkronan antara setoran ke kas daerah dengan nilai sewa yang beredar, bisa-bisa alarm bahaya pendapatan daerah berbunyi nyaring. Deh, nda ada obatnya kalau aset daerah tidak dikelola profesional.
Suasana Lapangan: Pegawai, Pengunjung, dan Bisik-Bisik di Sekitar Warkop
Di lokasi, reporter menyaksikan sendiri bagaimana Warkop Spot Coffee tetap beroperasi normal. Kursi terisi, gelas kopi berdenting, dan obrolan politik sampai gosip bola bergantian mengisi udara. Tapi di antara itu semua, ada juga pengunjung yang saling lempar tanya: “Iye kah itu sewa sampai Rp21 juta?” Ada juga yang balas: “Katanya cuma Rp6 juta ji, nda tau mana betul mi.”
Warga yang sering lewat kawasan perkantoran ini bilang, yang penting ke depan harus jelas dan tertib. “Kalau aset daerah dipakai usaha, atur mi baik-baik. Asal jelas setorannya ke daerah, kami dukung ji,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya. Mantap djiwa, suara rakyat ini jelas minta transparansi, bukan ribut-ribut kosong.
Situasi di sekitar perkantoran sendiri masih terkendali, tidak ada kerumunan berlebihan. Tapi geger di dunia maya dan grup WhatsApp kantor terasa sekali. Link berita dibagikan ke sana-sini, ditambah komentar pedas sampai bercanda. Weh, menyala abangku! Isu sewa lahan ini langsung naik kasta dari obrolan pinggir meja jadi bahan diskusi serius di ruang rapat dan zoom meeting.
Transparansi Sewa Lahan BPKAD: Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Warga Kota Lulo sekarang menunggu satu hal saja: klarifikasi resmi yang lengkap, bukan pernyataan setengah matang. BPKAD Sultra perlu menjelaskan skema sewa lahan BPKAD secara rinci, mulai dari dasar penentuan angka, jangka waktu sewa, sampai bagaimana mekanisme setoran ke kas daerah. Jangan sampai publik dibiarkan menerka-nerka, nanti tambah liar interpretasinya, kassian kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, pengelola Warkop Spot Coffee juga idealnya buka suara dengan data. Tunjukkan dokumen, perjanjian, dan bukti setoran yang dimiliki. Kalau memang Rp6 juta yang dibayarkan dan itu sudah sesuai perjanjian, jelaskan mi. Kalau ada revisi nilai menjadi Rp21 juta untuk periode berikutnya, sampaikan juga. Terbuka toh lebih baik daripada diam dan bikin orang tambah curiga.
Baca Juga: Dinamika PAD Kendari dari Sektor Kuliner dan Jasa
Baca Juga: Penataan Kawasan MTQ Kendari, Warkop dan PKL Kena Imbas?
Pelajaran untuk Pengelolaan Aset Daerah di Kendari dan Sultra
Dari kisah heboh sewa lahan BPKAD antara angka Rp21 juta dan Rp6 juta ini, ada pelajaran besar untuk pengelolaan aset di Kendari dan Sultra. Pertama, semua pemanfaatan aset harus jelas dasar hukumnya dan terdokumentasi rapi. Kedua, angka sewa dan retribusi perlu dipublikasikan secara berkala, minimal dalam laporan yang bisa diakses, supaya tidak muncul versi-versi tandingan di lapangan.
Ketiga, komunikasi dengan pelaku usaha yang memanfaatkan aset daerah harus intens. Sosialisasi perubahan tarif, evaluasi kontrak, dan penertiban izin wajib dilakukan transparan. Kalau semua ini jalan, warga tidak perlu lagi bertanya: “Ini betul mi Rp21 juta, atau Rp6 juta ji sebenarnya?” Karena jawabannya sudah bisa dicek terbuka.
Pada akhirnya, Warga Kota Lulo cuma mau satu: aset daerah dikelola baik, PAD naik, dan usaha rakyat tetap jalan. Kalau ada persoalan, duduk bersama, buka dokumen, dan klarifikasi tuntas. Jangan tunggu pi sampai gaduh berkepanjangan baru sibuk padamkan api. Aih, semoga dari geger ini lahir sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan profesional di Sultra. Kita pantau terus, Bosku, sampai tuntas mi kasus ini!






Average Rating