Beritakotakendari.com – Developer PT Swarna Dwipa bikin geger satu Kota Kendari, Bosku! Warga yang beli tanah kavling berharap pegang Sertifikat Hak Milik (SHM) kinclong, eh malah berakhir di meja polisi. Astaga, situasi di lokasi perumahan ini tadi siang betul-betul macam senam jantung, Warga Kota Lulo berkerumun, tanya kiri-kanan, “jadi bagaimana mi itu SHM kami, Toh?”
Reporter lapangan paling heboh se-Sulawesi Tenggara hadir langsung di lokasi pengembangan kavling yang dikelola PT Swarna Dwipa Property Kendari. Di bawah terik matahari Kendari yang menyala abangku, para konsumen berdiri sambil menggenggam berkas pembayaran, kwitansi, sampai fotokopi perjanjian, menuntut kejelasan janji penerbitan SHM yang disebut-sebut tak kunjung ditepati hingga berujung laporan ke kepolisian. Aih, ngeri benar ini kasusnya, bukan main-main ji, karena menyangkut hak atas tanah orang banyak.
Kronologi Developer PT Swarna Dwipa Dipolisikan
Dari penelusuran di lapangan, terungkap kronologi awal ketika konsumen tergiur brosur dan promosi kavling yang dijanjikan akan bersertifikat SHM. Sejumlah warga mengaku sudah melunasi pembayaran sesuai akad, dengan keyakinan bahwa dalam kurun waktu tertentu, sertifikat akan rampung. “Dua tahun lebih kami tunggu mi, tapi SHM belum keluar juga,” keluh salah satu konsumen di hadapan awak media, dengan nada kecewa bercampur lelah.
Informasi yang diterima menyebutkan, karena janji penerbitan SHM dianggap tidak ditepati, beberapa konsumen akhirnya memilih membawa masalah ini ke ranah hukum. Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian untuk menguji, apakah ada dugaan pelanggaran pidana dalam praktik pemasaran kavling tersebut. Di kantor polisi, suasana juga tak kalah ramai—lautan manusia silih berganti datang konsultasi dan melengkapi keterangan. Baca Juga: Polemik Perumahan di Kawasan Anduonohu semakin menambah sorotan publik terhadap sektor properti di Kota Kendari.
Janji SHM Tanah Kavling yang Jadi Sumber Kisruh
Warga Kota Lulo mengaku, yang paling bikin mereka geram adalah soal kejelasan Sertifikat Hak Milik. Dalam iklan, promosi, hingga penawaran awal, tanah kavling disebut akan berstatus SHM. Di pikiran konsumen, selesai bayar, urusan administrasi tinggal tunggu proses biasa di Badan Pertanahan Nasional, dan mereka bisa tidur nyenyak. Tapi kenyataannya, waktu berjalan, tanah sudah ditempati sebagian, namun SHM belum juga mereka pegang.
“Kami sudah beberapa kali mi ke kantor pengembang, tapi jawaban berubah-ubah terus,” ujar seorang ibu rumah tangga yang mengaku membeli kavling untuk anaknya. Di sisi lain, pihak pengembang dikabarkan berdalih soal proses administrasi, kelengkapan dokumen, hingga urusan teknis penerbitan sertifikat. Namun, konsumen menilai, jika memang ada kendala administratif, mestinya ada penjelasan resmi dan tertulis, bukan hanya janji lisan. Aih, memang situasi ini bikin kita elus dada, apalagi menyangkut tabungan hidup bertahun-tahun, Kassian para pembeli.
Suara Korban: “Uang Lunas, Sertifikat Tidak Jelas”
Di lokasi, beberapa korban yang bersedia bicara mengatakan mereka sudah melunasi seluruh cicilan. Ada yang bayar cash bertahap, ada yang lewat skema internal. “Bukan sedikit uang, Bosku, puluhan sampai ratusan juta itu. Kami kumpul pelan-pelan baru bisa beli tanah, berharap aman untuk masa depan keluarga,” curhat salah satu korban dengan mata berkaca-kaca.
Beberapa di antara mereka juga mengaku sempat dijanjikan akan diajak koordinasi bersama pihak notaris atau pihak pertanahan, tapi sampai hari ini, agenda itu tak kunjung pasti. “Katanya Pi minggu depan, habis itu bulan depan, tunggu Pi dulu, begitu terus. Sampai akhirnya kami sepakat lapor polisi saja, supaya jelas Toh jalurnya,” tegas seorang korban lainnya. Weh, menyala ini keberanian warga, artinya mereka tak mau lagi hanya dijanji-janji.
Langkah Hukum terhadap Developer PT Swarna Dwipa
Masuknya laporan ke kepolisian menandai babak baru kisruh ini. Pihak pelapor berharap, dengan jalur hukum, akan ada kejelasan status tanah: apakah benar bisa disertifikatkan SHM, bagaimana posisi legal perusahaan, dan apakah ada unsur penipuan dalam promosi. Polisi dikabarkan mulai mengumpulkan dokumen perjanjian, bukti transfer pembayaran, hingga brosur pemasaran yang memuat janji SHM tersebut.
Pakar hukum yang ditemui menilai, bila janji pemasaran tidak sesuai realisasi dan menimbulkan kerugian bagi banyak orang, potensi pidana bisa saja muncul, tergantung pembuktian. Namun tentu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak Developer PT Swarna Dwipa. “Makanya kita tunggu Pi hasil penyelidikan, jangan menghakimi dulu di media sosial,” kata seorang praktisi hukum di Kendari. Baca Juga: Sorotan Warga Soal Penataan Kawasan MTQ Kendari mengingatkan pemerintah agar lebih ketat mengawasi proyek-proyek properti di kota ini.
Dampak ke Kepercayaan Warga Kota Lulo
Kisruh semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proyek kavling dan perumahan baru di Kendari. Banyak warga kini mulai ekstra hati-hati, cek legalitas, tanya status tanah, sampai memverifikasi ke instansi terkait sebelum berani tanda tangan. “Trauma ji, kalau dengar kavling tanpa kejelasan SHM, langsung kami waspada,” ujar seorang warga di kawasan Mandonga.
Pemerhati tata kota menyarankan agar Pemkot Kendari dan instansi teknis terkait memperketat pengawasan dan perizinan, terutama untuk proyek perumahan dan kavling yang menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Baca Juga: Respons Pemkot Kendari Soal Sengketa Lahan Pasar Baru menjadi contoh bagaimana pemerintah bisa turun tangan sebagai penengah ketika konflik lahan memanas. Kalau tidak, kasus seperti yang melibatkan Developer PT Swarna Dwipa ini bisa jadi bola salju, makin lama makin besar, makin mencekam.
Peringatan untuk Calon Pembeli Kavling di Kendari
Pelajaran paling keras dari kasus ini: jangan pernah anggap sepele dokumen tanah. Sebelum bayar uang muka, pastikan status lahan jelas—HGB kah, SHM kah, atau bahkan belum bersertifikat sama sekali. Cek Pi di kantor pertanahan, konsultasi dengan notaris, dan baca dengan teliti isi perjanjian. Jangan sampai brosur manis membuat kita lengah, Kassian kalau ujung-ujungnya hanya pegang kwitansi tanpa sertifikat.
Untuk warga yang sudah terlanjur terjebak di kasus serupa, jalur mediasi, somasi tertulis, hingga langkah hukum formal bisa ditempuh. Intinya, jangan diam saja. “Suara konsumen harus lantang, supaya pengembang juga sadar bahwa kota ini bukan tempat main-main dengan masa depan orang,” ujar salah satu aktivis konsumen di Kendari. Aih, mantap djiwa kalau warga dan aparat kompak mengawal, supaya ke depan, setiap janji SHM dari pengembang di Kota Lulo benar-benar terbukti di atas kertas, bukan sekadar kata-kata manis di awal brosur.






Average Rating