Polda Ciduk Seorang Terduga Pengedar Sabu-Sabu

KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, tersangka AR (24), seorang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Pemuda ini ditangkap di rumah kontrakan temannya bilangan Jalan Asoka Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (22/1) sekitar pukul 20.15 Wita.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan, target AR seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Konsel.
“Tim melakukan upaya paksa, menangkap tersangka di pekarangan rumah kos temannya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kemasan bungkus sabun di kantong celananya yang berisi 1 sachet paket sabu-sabu seberat 51 gram,” beber Eka, pada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/1).
Eka mengatakan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang rekannya di Kota Kendari.
Dengan sistem tempel, sabu-sabu tersebut diambil tersangka di sekitaran Kelurahan Lepolepo Kota Kendari.
“Tersangka bekerjasama dengan temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari. Dia (tersangka) diarahkan melalui komunikasi handphone (hp), menegedarkan (menjual) sabu-sabu kepada para pemakai di Kota Kendari,” ungkap Eka.
Lebih lanjut, Eka mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/man)