Polda Sultra Bekuk Seorang Kurir Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

KENDARI, BKK- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selam ini beraksi di Kota Kendari. Adalah MS (33), ditangkap disalah satu rumah kos Jalan AH Nasution Lorong Belibis Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa (24/11) sekitar pukul 01.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Fathurrahman mengurai, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dilaporkan, disalah satu rumah kos disekitar lokasi penangkapan diduga dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 46 paket sabu-sabu seberat 66,65 gram.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, ” beber Eka dalam rilisnya persnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/11).
Eka mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti sabu-sabu disimpan dalam sebuah toples permen.
“Barang bukti yang diamankan 44 bungkus sachet kecil berisi sabu-sabu 35,92 gram dan 2 bungkus sachet besar berisi sabu-sabu 30,73 gram, ” ungkap perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini.
Eka bilang, tersangka berperan sebagai kurir dalam mengedarkan sabu-sabu kepada konsumennya.
“Sebelumnya tersangka ini memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui dengan sistem tempel, ” ujar Eka.
Lebi lanjut, Eka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (m2/man)